You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
31 Anggota Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Dikukuhkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

31 Anggota Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga DKI Dikukuhkan

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Utilitas Kota Dinas Bina Marga dikukuhkan, Selasa (18/8). Nantinya satgasus ini akan melakukan pemantauan dan pengendalian kegiatan untuk penempatan utilitas lebih baik.

Anggota Satgasus Dinas Bina Marga ini secara kompetensi mampu dan berani memberikan tindakan yang tegas. Saya sudah siapkan ceklis apa yang perlu dilakukan oleh Satgasus.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya akan menangani secara serius jaringan utilitas yang semerawut dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Satgasus memonitor dan mengawasi jaringan utilitas dalam hal perizinan, pelaksanaan penempatan jaringan utilitas, kebersihan dan ketertiban penyelenggaraan pelaksanaan jaringan utilitas untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat.

HUT RI, Dinas Bina Marga Bakal Terangi JPO dengan Cahaya Merah Putih

"Demi menjaga tingkat pelayananan infrastruktur bina marga yang mantap dan memenuhi standar pelayanan minimal. Selain itu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat Jakarta dalam beraktivitas dan berkendara," ujarnya.

Satgasus ini juga memiliki wewenang untuk menindak instansi/pemegang izin jaringan utilitas yang melanggar Pergub 106 tahun 2019.

Apabila terdapat penempatan jaringan utilitas yang tidak memiliki izin atau ilegal maka akan dilakukan penghentian kegiatan, pengamanan peralatan kerja, dan akan dikenakan sanksi berupa penundaan semua bentuk perizinan selama satu tahun. Bahkan, kontraktor yang melaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 106 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Utilitas.

"Anggota Satgasus Dinas Bina Marga ini secara kompetensi mampu dan berani memberikan tindakan yang tegas. Kita berhak mengenakan sanksi berupa pengamanan alat mereka, kami BAP di kantor. Kalau memang tidak sesuai dengan izin, izinnya bisa kita batalin di Dinas PMPTSP," tegasnya.

Satgasus Utilitas Kota Dinas Bina Marga Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta beranggotakan 31 orang mencakup Kepala Bidang, Kepala Seksi di Dinas maupun Suku Dinas Bina Marga, Kepala Satuan Pelaksana di Dinas Bina Marga dan Kecamatan, Staf Dinas dan Suku Dinas Bina Marga, didukung unsur PJLP di Dinas maupun Suku Dinas Bina Marga.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6827 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6289 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1428 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1399 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1291 personAldi Geri Lumban Tobing